Gak Perlu Takut, Debt Colllector Ambil Motor Kredit Bisa Dipidana, Peraturan Kapolri Ini Jadi Dasar Hukumnya

Erwan Hartawan - Jumat, 28 Februari 2020 | 12:05 WIB
TribunLampung.co.id
Ilustrasi debt collector diringkus polisi.
Source : Journal Police
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong

Video Pilihan



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER +

Tag Popular