4 Tahun yang lalu - Sekarang tidak perlu takut, karena ternyata ada dasar hukum yang melarang debt collector mengambil motor debitur, ada peraturan kapolri
4 Tahun yang lalu - Nah, jika berlandaskan peraturan ini, hanya polisi satu-satunya lembaga yang bisa menarik kendaraan kredit bermasalah bukan debt collector.
4 Tahun yang lalu - Jadi berdasarkan peraturan Kapolri tersebut debt collector bisa dipidana karena yang berhak menarik motor kredit macet hanya polisi.