Gridmotor.id - Kehadiran debt collector selalu bikin resah masyarakat.
Debt collector dianggap meresahkan masyarakat karena menarik motor atau kendaraan tanpa melalui presedur yang benar.
Seharusnya dalam mengambil motor dari kreditur yang menunggak kudu melalui pengadilan terlebih dulu.
Bahkan MK atau Mahkamah Konstitusi belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya:
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri."
Namun seolah disangkal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Bahwa putusan MK justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.
“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan.
KOMENTAR