Gridmotor.id - Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020) gelar razia parkir liar ada beberapa motor yang diangkut truk.
Motor yang parkir pada bukan tempatnya alias parkir liar, motor langsung diangkut truk Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.
Pengangkutan motor ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pemilik motor.
Makanya sebaiknya jika hendak parkir motor harus di lokasi yang telah ditentukan agar tidak diangkut oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Masih Berani Parkir Liar? Dishub Langsung Bertindak, Motor Diangkut
Baca Juga: Parkir di Trotoar Atau Parkir di Lokasi Parkir? Dendanya Rp 250 Ribu
Sebanyak 16 kendaraan roda empat dilakukan penderekan oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020).
Belasan kendaraan di derek petugas karena parkir sembarangan.
Kasi Ops Sudinhub Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan mengatakan belasan kendaraan yang diderek ini terjaring petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat ketika menggelar operasi rutin menyisir kawasan bebas parkir liar.
"Ada 16 kendaraan yang kami derek karena kedapatan parkir sembarangan. Sehingga untuk efek jera kami lakukan penindakan," kata Syamsul, Jumat (14/8/2020).
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR