Gridmotor.id - Gak pakai ribet, cuma perlu bawa 5 hal ini ke Samsat untuk blokir kendaraan bermotor.
Jadi sebaiknya segera blokir STNK dan pajak kendaraan, apabila brother baru saja menjual kendaraan bermotor atau kendaraan hasil warisan misalnya.
Daripada nantinya harus keluar uang lebih banyak saat membayar pajak kendaraan.
Karena hitungan pajak progresif akan terus berjalan menagih pemilik kendaraan, walaupun pemilik tersebut sudah tidak memakainya lagi.
Baca Juga: Wuih, Cuma Pakai HP Sambil Rebahan di Rumah Bisa Kok Blokir STNK, Begini Caranya Bro
Makanya setelah melepas tangan kendaraan bermotor kepada orang lain, harus langsung memblokir ke Samsat daerah yang sesuai registrasi motor terdaftar di daerah mana.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan, untuk mengurus pemblokiran kendaraan ternyata cukup praktis dalam praktiknya.
Brother cuma perlu membawa fotokopi STNK, fotokopi KK, fotokopi KTP sesuai nama yang tertulis di STNK, Kuitansi, dan Materai Rp 6.000 ke outlet Samsat yang khusus menangani pemblokiran kendaraan bermotor.
"Pada saat kendaraan beralih kepemilikan dalam artian telah dijual, hibah, warisan dan lain-lain segera lakukan blokir dengan melampirkan kelengkapan dokumen foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)," ujar Dianari beberapa waktu lalu.
"Setelah itu mengisi formulir pernyataan blokir dokumen penjualan (kuitansi) bila ada," sambungnya.
Menurut Dianari, namun pastikan juga bahwa kendaraan benar-benar telah beralih kepemilikan.
"Karena kendaraan yang telah diblokir sudah tidak akan dapat dibuka kembali," ucapnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif, bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.
Baca Juga: Polisi Blokir 9.169 STNK Akibat Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR