Gridmotor.id - Ketangkap tidak pakai masker keluar rumah saat PSBB transisi akan dikenakan denda progresif yang bikin kantong bolong.
Bagi bikers yang melakukan pelanggaran tidak pakai masker untuk kedua kalinya akan dikenakan denda progresif.
Denda dan sanksi diatur dalam Pergub Nomer 79 Tahun 2020 Pasal 5 dari besaran denda dan lamanya melakukan sanksi sosial.
Jika ketangkap tidak pakai masker saat PSBB transisi akan dikenakan denda maksimum Rp 250 ribu.
Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Baca Juga: Gawat Bro, Bikers Yang Masih Nekat Gak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Pidana
Tetap bandel tidak pakai masker maka akan dikenakan denda progresif dengan kelipatan dari Rp 250 ribu menjadi Rp 500 ribu.
Masih bandel enggak pakai masker dan ketangkap petugas gabungan maka pelanggaran ketiga kalinya dikenakan denda progresif Rp 750 ribu.
"Jika masih bandel dan melakukan pelanggaran tidak pakai masker tetap akan dikenakan denda progresif kelipatan dari Rp 250 ribu" ujar Ahmad Riza Patria Wagub DKI Jakarta.
"Denda progresif akan dikenakan untuk pelanggaran ke 4,5 dan seterusnya jika masih bandel tidak pakai masker" jelas Ahmad Riza Patria kepada Gridmotor saat berkunjung ke rumah dinas wagub hari Sabtu (21/11).
KOMENTAR