Baca Juga: Bikin Terharu, Driver Ojol Rela Pulang Bercelana Pendek Demi Hal Ini
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal dalam draf RUU KUHP yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).
Lebih jauh, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp 10 juta.
Selain aksi prank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.
Bagi mereka yang masih merasa tidak terima diprank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan.
Baca Juga: Modus Habis Bensin , Driver Ojol Ini Malah Bawa Kabur Ponsel Remaja
Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Nah, jangan sekali-kali melakukan aksi prank ke driver ojol, bisa didenda Rp 10 juta, celengan langsung jebol bro.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RUU KUHP: Yang Doyan Ngeprank Hati-hati, Bisa Didenda Rp10 Juta dan Viral Cerita Ojol di Jogja Dapat Orderan Fiktif hingga Rp1 Juta, Bawa Pesanan 2 Box Tak Beralamat
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR