GridMotor.id - Awas, pelaku aksi prank driver ojol bisa didenda jutaan Rupah, celengan bisa langsung jebol bro.
Banyak aksi prank orderan fiktif menimpa driver ojol alias ojek online.
Yang baru-baru ini viral, driver ojol di Yogyakarta mendapat orderan fiktif senilai Rp 1 juta.
Driver ojol bernama Mukhoini mengaku mendapat pesanan dari pelanggan bernama Eva.
Baca Juga: Geger Video Driver Ojol Kena Order Fiktif Rp 1 Juta, Begini Kata Gojek
Baca Juga: Driver Ojol Dianiaya 3 Pemuda di Bali, Awalnya Cuma Pandang-pandangan
Karena dekat, mukhoini langsung menerima pesanan sebesar Rp 1.070.000 itu.
Saat mengonfirmasi pesanan, korban mulai curiga karena yang memesan adalah seorang pria.
Padahal nama Eva lebih familiar sebagai nama wanita.
Namun tak lama, pemesan memberikan konfirmasi dan membuat Mukhoini sedikit lega.
Baca Juga: Bali Geger, Driver Ojol Lagi Order Makanan Dikeroyok 3 Ramaja Cowok
Nahas saat diantarkan, Mukhoini tak menemukan titik pengantaran yang dimaksud pemesan tersebut.
Sampai akhirnya ia sadar telah mendapatkan orderan fiktif.
Meski begitu, Mukhoini mengaku bersyukur karena ia langsung memproses kejadian yang dialaminya dan mendapatkan kembali saldo miliknya.
Sementara itu, makanan yang dipesan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Asyik, Driver Ojol Dan Opang Jalani Swab Antigen Gratis Di Lokasi Ini
Menanggapi kejadian tersebut, Rosel Lavina, VP Corporate Affairs Food Ecosystem Gojek mengecam perbuatan yang merugikan mitra driver.
Rosel menjelaskan mitra yang mendapatkan pesanan tetapi tak dapat mengantarkan pesanan tersebut ke tangan pelanggan karena prank atau tindakan yang merugikan bisa mengklaim pesanan tersebut ke kantor Gojek.
Bagi warga Indonesia yang doyan melakukan aksi prank kini harus berhati-hati.
Pasalnya ada ancaman pidana bagi pelaku prank sebagaimana tertuang dalam Pasal 335 RUU KUHP.
Baca Juga: Bikin Terharu, Driver Ojol Rela Pulang Bercelana Pendek Demi Hal Ini
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal dalam draf RUU KUHP yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).
Lebih jauh, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp 10 juta.
Selain aksi prank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.
Bagi mereka yang masih merasa tidak terima diprank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan.
Baca Juga: Modus Habis Bensin , Driver Ojol Ini Malah Bawa Kabur Ponsel Remaja
Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Nah, jangan sekali-kali melakukan aksi prank ke driver ojol, bisa didenda Rp 10 juta, celengan langsung jebol bro.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RUU KUHP: Yang Doyan Ngeprank Hati-hati, Bisa Didenda Rp10 Juta dan Viral Cerita Ojol di Jogja Dapat Orderan Fiktif hingga Rp1 Juta, Bawa Pesanan 2 Box Tak Beralamat
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR