Gridmotor.id - Video aksi balap liar antar Yamaha RX-King meresahkan warga dan pengguna jalan raya lainnya, sampai menutup jalan.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @medanheadlines.news.
Dalam unggahannya, terlihat dua motor Yamaha RX-King bersiap melakukan start.
Menurut sang pengunggah, peristiwa ini terjadi di Jalan Krakatau Simpang Cemara, Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Aksi Balap Liar di Jalan Raya Semakin Ramai, Catat Ancaman Hukumannya
Baca Juga: Tegang, Video Aksi Balap Liar Digrebek Polisi Gara-gara Laporan Wanita ke Call Center 110
Sayangnya, hal ini dilakukan di jalan raya sampai menutup jalan.
Sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya yang ingin melintas.
Adapun sanksi yang bisa diberikan kepada para pembalap liar ini, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mereka yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Adu Kebut di Jalan Raya, Ratusan Pembalap Liar Finis di Kantor Polisi
Berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Baca Juga: Gahar di Trek, Para Pembalap Liar Cium Tangan Saat Dijemput Ibunya di Kantor Polisi
Berikut video lengkapnya:
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram.com/medanheadlines.news |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR