Gridmotor.id - Membuat polisi tidur atau speed bump ternyata ada peraturannya, jika tidak tepat malah bisa bikin kendaraan yang lewat celaka.
Polisi tidur merupakan alat yang ditujukan bagi para pengendara yang lewat untuk mengurangi kecepatan.
Akan tetapi membuatnya tidak boleh asal-asalan karena bisa menyangkut tentang keselamatan pengendara yang lewat.
Baru-baru ini banyak pembuatan polisi tidur (speed bump) yang kurang tepat, kejadian ini justru mengganggu para pengendara yang sedang melaju.
Seperti kejadian di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Karena banyak yang protes, akhirnya sarana dan prasarana jalan tersebut dibongkar.
Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi mengatakan, pemasangan alat pengendali tersebut terlalu banyak dan berdekatan.
Sehingga sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.
“Di dalam undang-undang lalu lintas dan aturan turunannya, sebenarnya istilah ‘polisi tidur’ tidak ada."
"Yang benar adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pembatas kecepatan, atau tanggul jalan, atau pembatas jalan,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (26/6/2022).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR