Gridmotor.id - Niat jual Honda BeAT curian di Facebook, pas mau transaksi yang datang malah polisi dan akhirnya tertangkap.
Tiga tersangka dalam kasus pencurian motor di Jalan Simpang Ranugrati Selatan, Kedungkandang, Kota Malang ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Malang Kota.
Ketiganya yakni MRR (28), WD (35), dan MWR (26) ditangkap setelah menjual sepeda motor curian tersebut di Facebook.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto mengatakan, WD dan MWR melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda BeAT berwarna putih pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Aksi mereka terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Sebelumnya pemilik sepeda motor memarkirkan sepeda motor miliknya di dekat gang.
"Korban (pemilik sepeda motor) kemudian saat hendak menggunakan sepeda motornya kembali pada pukul 19.00 WIB ternyata hilang dan melapor ke Polsek Kedungkandang," kata Bayu saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat (5/8/2022).
Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada 30 Juni 2022, salah satu petugas mengetahui adanya informasi penjualan motor milik korban di Facebook.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban saat hendak adanya transaksi di Tumpang, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Cara Gampang Daftar Ojol Shopee Food Agustus 2022, Cukup Isi Formulir
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR