Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK dan kunci kontak.
"Atas perbuatannya, pelaku ini terancam hukuman 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek Ciawi.
Pelaku pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 7 tahun.
Sementara itu, penadah WA disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Gagal Gasak Motor Yang Parkir Depan Rumah, Pelaku Curanmor di Ciawi Bogor Diciduk Warga"
Source | : | tribunews |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR