"Akibatnya, pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian," terang Wahid.
Korban sebagian besar mengalami luka-luka di bagian kepala.
Usai kecelakaan, mereka dibawa ke Puskesmas Wongsorejo.
"Sedangkan untuk kedua kendaraan sama-sama mengalami kerusakan. Kami masih melakukan olah TKP," tutup Wahid.
Dalam buku Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) yang ditulis oleh Moeljanto terdapat pasal yang mengatur tentang pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut:
UULLAJ memuat ketentuan-ketentuan pidana yang tinggi, diantaranya pasal yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian adalah Pasal 310 ayat (3) yang menentukan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Maut Hiace Vs Motor di Banyuwangi, Satu Keluarga Tewas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR